REVISI UU PILKADA OLEH DPR DIBATALKAN DAN PUTUSAN MK DIBERLAKUKAN - BRAVO MAHASISWA - SELAMAT ATAS PERJUANGANMU

  

DPR-RI resmi mengumumkan bahwa Rancangan Revisi UU Pilkada dibatalkan. Dengan demikian secara otomatis yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimumkan oleh wakil ketua DPR Dasko Ahmad pada hari ini Kamis, tanggal 22 Agustus 2024. RUU Pilkada tersebut tidak dapat di syahkan oleh karena tidak mencapai kuorum karena hanya 89 dari 575 Anggota DPR sehingga sangat jauh dari kuorum. Hal ini terjadi karena adanya blokade jalan yang dilakukan oleh para mahasiswa yang melakukan demo dan mencegah para anggota DPR untuk memasuki Gedung DPR Senayan.

Oleh karena batas waktu pendaftaran yang sudah dimulai tanggal 27 dan DPR tidak ada waktu lagi untuk mengesahkan RUU tersebut yang sesuai aturan dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis sedangkan hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 adalah jadwal pendaftaran Calon dimulai, maka dengan sendirinya RUU Pilkada tidak dapat di sahkan sebelum waktu pendaftaran calon sehingga mau tidak mau Putusan MK lah yang diberlakukan. Sehingga ketetapan yang berlaku adalah sebagai berikut :

Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

  • a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 
  • b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 
  • c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut 
  • d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut; 


Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: 

  • a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. 
  • b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut; 
  • c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut; 
  • d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;". 


Posting Komentar

0 Komentar